Soko Berita

DPR RI Geram! Empat Pulau Indonesia Diduga Dijual ke Investor Asing Secara Terbuka

Dugaan penjualan 4 pulau di Anambas ke investor asing dikecam DPR. Daniel Johan mendesak pemerintah menyelidiki dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
24 Juni 2025
<p>Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, ke investor asing memantik kemarahan di parlemen.(Dok.Inet)</p>

Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, ke investor asing memantik kemarahan di parlemen.(Dok.Inet)

SOKOGURU, JAKARTA — Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, ke investor asing memantik kemarahan di parlemen. 

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan mengancam ekosistem laut Indonesia.

“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan secara terang-terangan ke investor asing? Ini bukti bahwa tata kelola kita rapuh,” tegas Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Tuntas! Presiden Prabowo Putuskan Masuk Aceh, DPR Apresiasi Langkah Tegas Ini

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. 

Keempatnya ditampilkan dalam situs properti global privateislandsonline.com dengan embel-embel 'eco-resort', fasilitas transportasi, serta status siap disewakan jangka panjang.

Pulau di Kawasan Konservasi Harusnya Bebas dari Komersial Sembarangan

Mirisnya, menurut Daniel, keempat pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi laut—zona yang semestinya bebas dari aktivitas komersial sembarangan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Dok.DPR RI)

“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau masyarakat lokal tersingkir dan ekosistem rusak, tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” kecam politikus Fraksi PKB ini.

Pulau-pulau dalam Proses Pengalihan Status Menjadi PMA

Situs properti tersebut bahkan mencantumkan bahwa pulau-pulau itu sudah dalam proses pengalihan status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Bagi Daniel, hal ini adalah celah legal yang sangat berbahaya bagi kedaulatan negara.

Baca juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, DPR Minta Oknum Pemberi Izin Diusut Tuntas!

“Status PMA tidak boleh jadi pintu masuk penguasaan wilayah strategis kita oleh asing. Kalau pemerintah tidak bertindak tegas, kedaulatan ekologis kita bisa dijual-beli atas nama legalitas,” ujarnya.

Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian ATR/BPN, hingga Kemendagri untuk segera menyelidiki pihak-pihak yang mengiklankan pulau-pulau itu. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin investasi di kawasan konservasi laut.

Negara Tidak Boleh Diam Terkait Kedaulatan Negara

“Negara tak boleh diam. Ini menyangkut kedaulatan, harga diri bangsa, dan masa depan ekosistem laut kita,” tegas Daniel yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI.

Baca juga: Opini: Raja Ampat Terancam Tambang: Jangan Tukar Surga Wisata Papua dengan Janji Industri

Sebelumnya, sejumlah media internasional menyoroti iklan penjualan pulau-pulau di Kepulauan Anambas melalui situs privateislandsonline.com. 

Meski harga tidak dicantumkan secara eksplisit (price upon request), penawaran tersebut mengklaim bahwa pulau-pulau siap dikembangkan untuk bisnis eksklusif pariwisata tropis.

Pulau pertama dikabarkan memiliki luas 141 hektare dengan hutan tropis, pantai alami, dan laguna. Pulau lainnya berkisar seluas 18 hektare. 

Penawaran ini memicu kekhawatiran akan perampasan ruang hidup masyarakat lokal serta eksploitasi kawasan konservasi untuk kepentingan segelintir elite. (*)